
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan penting yang berkaitan dengan upaya konservasi alam.
Kebijakan ini merupakan penetapan jeda atau penghentian sementara aktivitas penebangan pohon di seluruh kawasan hutan yang teridentifikasi sebagai daerah rawan bencana.
Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan memitigasi risiko bencana alam yang mengancam wilayah tersebut.
Kebijakan Jeda Penebangan untuk Mitigasi Risiko Bencana
Langkah progresif yang diambil oleh Pemprov Jabar ini bertujuan utama untuk memperkuat daya dukung lingkungan dan mengurangi kerentanan wilayah terhadap bencana hidrometeorologi.
Moratorium ini secara efektif membekukan izin penebangan kayu yang berpotensi mengganggu stabilitas ekosistem, terutama di zona yang memiliki kerentanan tinggi terhadap tanah longsor dan banjir bandang.
Penentuan area yang termasuk dalam kebijakan penghentian sementara ini didasarkan pada hasil kajian mendalam mengenai tingkat risiko, termasuk potensi erosi dan kondisi lahan kritis.
Melalui penghentian penebangan, diharapkan fungsi hutan sebagai penahan air dan penjaga struktur tanah dapat pulih dan optimal.
Prioritas Perlindungan Ekosistem dan Lahan Kritis
Keputusan penerapan moratorium ini diambil sebagai respons atas meningkatnya insiden bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.
Deforestasi atau penebangan liar di kawasan hutan terbukti berkorelasi kuat dengan peningkatan risiko bencana di daerah hilir.
Pohon memainkan peran vital dalam menjaga keseimbangan hidrologi, menahan curah hujan, dan mencegah erosi tanah yang masif.
Oleh karena itu, menjaga tegakan pohon di kawasan hutan, khususnya di daerah hulu dan perbukitan, menjadi prioritas utama demi melindungi masyarakat dan infrastruktur yang berada di bawahnya.
Penegasan Komitmen Konservasi Lingkungan
Pemerintah daerah menegaskan bahwa moratorium penebangan ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjamin kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya menghentikan kerusakan lebih lanjut, tetapi juga memberi kesempatan bagi hutan untuk meregenerasi diri secara alami tanpa intervensi eksploitatif.
Seluruh pihak terkait, termasuk dinas kehutanan, instansi lingkungan hidup, dan pemangku kepentingan lainnya, diinstruksikan untuk mematuhi dan mengawasi implementasi kebijakan penghentian penebangan ini secara ketat di lapangan.
Sumber: detik.com (03/12/2025)

0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D