Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menyangkut tahun anggaran 2025. Proses hukum ini ditandai dengan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, tim penyidik masih bekerja dalam tahap penyidikan umum. “Tim penyidik Kejari Bandung sudah memeriksa lebih dari 50 saksi dan melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti,” ujar Anang dalam keterangannya pada Senin, 17 November 2025.
Status dan Fokus Penyidikan
Anang Supriatna menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terkait dengan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek-proyek di Pemerintah Kota Bandung. Saat ini, tim penyidik masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.
Oleh karena itu, rincian mengenai potensi kerugian negara belum dapat diungkapkan kepada publik. Anang menyatakan bahwa ada prosedur hukum yang harus dipatuhi penyidik, di mana sebagian informasi perlu dirahasiakan untuk menjaga kepentingan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Indikasi Aliran Dana Terdeteksi
Meskipun detail perkara masih didalami, Anang menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah temuan awal. Di antara temuan tersebut adalah adanya indikasi aliran pemberian atau kickback terkait proyek yang diselidiki.
“Itu yang masih teman-teman dalami, sudah ada, tapi mereka masih rahasiakan,” kata Anang mengenai indikasi aliran dana tersebut. Penguatan alat bukti terus dilakukan untuk memperjelas temuan ini.
Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung
Salah satu pejabat yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Anang mengonfirmasi bahwa Erwin telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kendati demikian, belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan yang ditetapkan untuknya.
Erwin sebelumnya merupakan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB dan pernah menjabat sebagai Ketua DPC PKB Bandung sejak 2010. Pada Pilkada 2024, ia terpilih mendampingi Muhammad Farhan dengan perolehan 523 ribu suara. Dalam rekam jejaknya, sebuah perusahaan miliknya, PT Sinar Memossa, tercatat pernah memenangi tender pengadaan senilai total Rp 103,9 miliar pada 2021.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, pada 30 Oktober 2025. Irfan menyatakan bahwa penanganan perkara telah berjalan selama tiga bulan sebelum diumumkan secara resmi. Selama periode tersebut, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari para saksi.
Irfan memastikan bahwa alat bukti yang telah dikumpulkan dinilai cukup kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Pihak Kejaksaan Agung menambahkan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah proses penguatan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dianggap tuntas.
Referensi:
Sumber artikel: www.tempo.co (19/11/2025)

0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D