Gfr6TUC7BUM9TSd5TfW0BSro
Light Dark
Warga Bandung Siap-siap! Ini 20 Titik Perkiraan Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2025

Warga Bandung Siap-siap! Ini 20 Titik Perkiraan Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2025

Daftar Isi
×
Warga Bandung Waspada! Ini 20 Titik Perkiraan Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2025

Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025 selama dua pekan, yang dimulai pada 17 November hingga 30 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan disiplin berkendara di kalangan masyarakat menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.


Mekanisme Penindakan Berbasis ETLE

Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto, mekanisme penindakan dalam operasi tahun ini akan didominasi oleh penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Komposisinya adalah 95 persen penindakan melalui ETLE dan 5 persen sisanya dilakukan dengan tilang manual. Dengan porsi mayoritas pada ETLE, keberadaan petugas yang melakukan razia di lapangan akan berkurang dibandingkan operasi sebelumnya. Namun, pengawasan manual tetap dilakukan pada kondisi dan pelanggaran tertentu yang tidak dapat terdeteksi oleh sistem elektronik.


Perkiraan Lokasi Penertiban di Bandung

Meskipun penindakan terfokus pada ETLE, pihak kepolisian telah mengidentifikasi sekitar 20 titik di Kota Bandung yang diperkirakan menjadi sasaran lokasi penertiban. Lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan tingkat keramaian dan potensi pelanggaran yang tinggi. Perlu dicatat bahwa daftar ini merupakan perkiraan dan bukan jadwal pasti. Beberapa titik tersebut antara lain Jalan sekitar Tugu Simpang Lima Asia Afrika, Jalan Buah Batu (Pasar Kordon), sekitar lampu merah Rajawali, Jalan Pajajaran, Jalan Ujung Berung, Bunderan Cibiru, bawah jembatan layang Pasopati, dan lampu merah di Jalan Ir. H. Juanda (Dago).


Jenis Pelanggaran dan Sanksi Denda

Penindakan dalam Operasi Zebra Lodaya 2025 mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pelanggaran yang menjadi target utama beserta sanksinya meliputi:

  • Berkendara sambil menggunakan telepon genggam: denda maksimal Rp 750.000.
  • Melanggar batas kecepatan dan marka jalan: denda maksimal Rp 500.000.
  • Melawan arus: denda maksimal Rp 500.000 untuk motor dan Rp 1 juta untuk mobil.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil: denda maksimal Rp 250.000.
  • Tidak memakai helm bagi pengendara dan penumpang motor: denda maksimal Rp 250.000.
  • Kendaraan kategori over dimension and over load (ODOL): denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Pendekatan Humanis dan Edukatif

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa Operasi Zebra Lodaya dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis, preventif, dan edukatif. Tujuannya bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan selamat saat berada di jalan raya. Berdasarkan data Korlantas, dalam tiga bulan terakhir tercatat sekitar 600.000 pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor pada rentang usia 26–45 tahun.

Referensi:

Sumber artikel: www.kompas.com (18/11/2025)

0Komentar