
Keberatan Tim Hukum Terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus, alias Resbob, berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan terkait surat dakwaan yang dinilai memiliki cacat formil, sehingga dianggap belum layak untuk diperiksa lebih lanjut.
Keberatan Terhadap Locus Delicti
Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyampaikan keberatan utama yang berkaitan dengan locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana. Menurut Fidelis, lokasi yang disebutkan dalam dakwaan, yaitu Surabaya, seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Bandung. “Penanganan perkara seharusnya berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Bandung,” ujar Fidelis di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan Mengenai Kualitas Saksi
Fidelis juga mengungkapkan bahwa alasan jaksa yang menyatakan jumlah saksi lebih banyak berada di Bandung tidak sejalan dengan fakta yang ada dalam surat dakwaan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data berkas perkara, sebagian besar saksi justru berdomisili di Surabaya. Selain itu, Fidelis mempertanyakan apakah keterangan saksi yang ada cukup kuat untuk membuktikan penyebaran ujaran kebencian yang didakwakan kepada terdakwa.
Kurangnya Uraian Akibat Nyata dalam Dakwaan
Lebih lanjut, Fidelis menilai bahwa dakwaan jaksa tidak menguraikan akibat nyata dari tindakan pidana yang diduga dilakukan, seperti adanya kekerasan terhadap orang lain atau kerusakan barang. “Padahal, unsur tersebut merupakan bagian penting dalam delik materil yang harus dibuktikan,” tuturnya.
Pembuktian Elektronik dan Ahli Forensik
Fidelis juga menyoroti pentingnya pembuktian elektronik dalam kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana siber. Ia menekankan bahwa keaslian dokumen digital perlu diuji melalui pemeriksaan forensik, mengingat adanya potensi perubahan atau intersepsi pada dokumen tersebut. Jika perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian materiil, Fidelis mengungkapkan kesiapan untuk menghadirkan ahli forensik digital independen guna menguji kelayakan alat bukti elektronik yang diajukan oleh penuntut umum.
Penegasan Eksepsi
Fidelis menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan bukanlah permohonan pembebasan terdakwa, melainkan sebuah pengujian terhadap keabsahan surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilaksanakan. “Eksepsi yang diajukan bukan permintaan pembebasan terdakwa, melainkan pengujian terhadap keabsahan surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan,” pungkasnya.
Sumber: radarbandung.id (04/03/2026)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D