
Salah satu langkah serius yang dilakukan adalah dengan mengirim surat kepada Ketua MPW Notaris Provinsi Jabar terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Notaris Citra Siti Annisa SH, MKn.
Pelanggaran Kode Etik
Dalam pembebasan tanah Masjid Al-Jabbar Gedebage Kota Bandung, Notaris Citra Siti Annisa SH, MKn diduga melakukan beberapa tindakan yang melanggar kode etik profesi notaris.Hal ini termasuk hubungan dekat dengan Notaris Sri Renidwiyanti SH, serta permintaan bantuan pada tahun 2016 terkait transaksi jual beli.
Tindakan Terkait
Deden Achadiyat juga menyatakan bahwa Notaris Citra Siti Annisa SH, MKn merupakan notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat dan memiliki keterkaitan dengan kasus transaksi jual beli tanah di Kelurahan Cimincrang dan kelurahan lainnya.Hal ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan yang melanggar prinsip etika notaris.
Upaya Hukum
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Notaris Citra Siti Annisa SH, MKn, Deden Achadiyat bersama tim hukumnya telah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut keadilan dalam kasus ini. Mereka siap menghadapi proses hukum dengan penuh keyakinan.Tanggapan Pihak Terkait
Hingga saat ini, pihak Notaris Citra Siti Annisa SH, MKn belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Deden Achadiyat. Masyarakat dan pihak terkait lainnya pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.Sumber: www.radarbandung.id (21/12/2025)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D