
Sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut berlangsung tanpa kehadiran kedua pihak yang berperkara. Baik penggugat maupun tergugat memilih diwakili masing-masing kuasa hukum untuk mengikuti proses persidangan.
Proses Mediasi Tanpa Kehadiran Para Pihak
Pantauan Radar Bandung di Pengadilan Agama Kota Bandung, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.11 WIB.Ia datang bersama tim dan langsung menuju ruang sidang mediasi 2 di area dalam gedung.
Kehadiran kuasa hukum penggugat menandai dimulainya tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara peradilan agama.
Kuasa Hukum Beberkan Harapan Klien Mereka
Debi Agusfriansa menjelaskan kliennya tidak dapat hadir secara langsung karena tengah menjalankan tugas kedinasan.Kendati demikian, Atalia Praratya disebut tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Gugatan cerai yang diajukan, telah dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu dan didaftarkan melalui sistem e-court.
Kuasa Hukum Sebagai Perwakilan Mediasi
Debi menambahkan kliennya berharap proses persidangan dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak.Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, juga menyatakan kehadirannya di Pengadilan Agama Kota Bandung semata-mata untuk mewakili kliennya dalam agenda mediasi.
Kedua belah pihak kuasa hukum tampak mengikuti seluruh prosedur persidangan.
Dugaan Penyebab Gugatan Cerai
Terkait isu yang berkembang mengenai dugaan penyebab gugatan cerai, kuasa hukum Ridwan Kamil memilih tidak memberikan tanggapan.Menurutnya, hal tersebut belum menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam persidangan dan masih bersifat privat.
Gugatan cerai tersebut diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil setelah keduanya membina rumah tangga selama puluhan tahun.
Sumber: www.radarbandung.id (17/12/2025)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D