
Rencana Pembukaan Bandung Zoo Masih Dalam Kajian
Kota Bandung – Pembukaan kembali Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat libur Lebaran 2026 belum dapat dipastikan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menekankan bahwa keputusan mengenai operasional kebun binatang tidak akan diambil secara terburu-buru. Pemerintah Kota Bandung memprioritaskan kondisi dan kesejahteraan satwa sebelum memutuskan untuk membuka kawasan wisata tersebut bagi pengunjung.
Kesejahteraan Satwa Utama
Farhan menjelaskan bahwa diskusi mengenai pembukaan kebun binatang tidak hanya berkaitan dengan aspek pariwisata atau potensi pengunjung selama musim liburan. “Kesiapan fasilitas harus berjalan seiring dengan jaminan kesehatan seluruh hewan koleksi konservasi,” ujar Farhan, pada hari Jumat (20/2/2026). Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa kebun binatang tidak dibuka hanya untuk mengejar momentum Lebaran jika kondisi satwa belum memadai.
Pemeriksaan kesehatan, kualitas perawatan, dan standar kesejahteraan hewan akan menjadi indikator kunci sebelum keputusan operasional diambil. “Harapannya tentu bisa dibuka, tetapi yang paling penting adalah memastikan hewannya sehat. Jangan sampai dibuka sementara satwanya justru dalam kondisi tidak baik,” ucap Farhan.
Proses Penataan Pengelolaan
Selain memperhatikan kesejahteraan satwa, Pemkot Bandung juga masih menunggu proses penataan pengelolaan baru melalui mekanisme seleksi resmi. “Pemerintah membuka peluang bagi pihak pengelola yang memenuhi syarat, termasuk kemungkinan pengelola lama, sepanjang lolos proses verifikasi yang ditetapkan komite seleksi,” katanya.
Farhan menjelaskan bahwa keterlibatan pengelola sebelumnya akan bergantung pada hasil evaluasi administratif dan teknis. Komite seleksi akan menentukan kelayakan berdasarkan standar pengelolaan lembaga konservasi yang berlaku di tingkat nasional. “Pengelolaan kebun binatang tidak bisa dilakukan sembarangan karena berkaitan langsung dengan status lembaga konservasi kategori A. Di Indonesia, jumlah lembaga yang memiliki izin mengelola satwa dalam kategori tersebut sangat terbatas,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa hanya sekitar delapan lembaga konservasi kategori A yang memiliki kapasitas dan legalitas untuk mengelola satwa secara profesional. Oleh karena itu, proses pemilihan pengelola harus dilakukan secara selektif dan transparan.
Rekomendasi Kejaksaan dan Opsi Pengelolaan
Farhan juga mengungkapkan bahwa opsi pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah sempat menjadi pertimbangan. Namun, berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi, skema tersebut tidak disarankan untuk diterapkan dalam konteks Kebun Binatang Bandung. “Rekomendasi diberikan guna menjaga tata kelola yang akuntabel serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Pemerintah daerah diminta untuk tetap menggunakan mekanisme kerja sama dengan sistem pengawasan yang jelas. Skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dinilai sebagai pilihan paling realistis, karena memungkinkan pengawasan berlapis dan menjaga profesionalisme dalam pengelolaan konservasi satwa. “Melalui pola KSP, pemerintah tetap memiliki fungsi kontrol, sementara operasional teknis dijalankan oleh lembaga yang memiliki kompetensi di bidang konservasi dan manajemen satwa,” ujar Farhan.
Koordinasi untuk Pembukaan yang Optimal
Farhan menambahkan bahwa pendekatan ini diharapkan dapat menghadirkan tata kelola kebun binatang yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. Hal ini juga bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat yang menantikan kembalinya operasional kebun binatang sebagai ikon wisata edukasi di Kota Bandung. Pemkot Bandung terus melakukan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan seluruh aspek administratif, hukum, dan teknis berjalan sesuai ketentuan sebelum kebun binatang dibuka kembali.
Farhan menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pembukaan akan mempertimbangkan hasil evaluasi komprehensif, yang mencakup kesiapan pengelola, standar konservasi, dan kondisi lingkungan habitat satwa.
Sumber: radarbandung.id (21/02/2026)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D