Gfr6TUC7BUM9TSd5TfW0BSro
Light Dark
MUI Layangkan Kritik atas Sanksi Pidana untuk Nikah Siri dan Poligami Didalam KUHP Terbaru

MUI Layangkan Kritik atas Sanksi Pidana untuk Nikah Siri dan Poligami Didalam KUHP Terbaru

Daftar Isi
×

Dalam konteks perubahan regulasi yang menyentuh aspek sosial dan budaya, pernikahan siri dan poligami menjadi sorotan utama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini memberikan pandangannya terkait hukuman pidana untuk kedua praktik ini, yang dinilai tidak tepat. Hal ini mencerminkan babak baru dalam diskusi mengenai pernikahan di Indonesia, di mana aspek keperdataan dan tradisi berhadapan dengan upaya penegakan hukum.


Penilaian MUI terhadap Sanksi Pidana

MUI, sebagai lembaga yang berperan dalam memberikan fatwa dan panduan bagi umat Muslim, menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana untuk nikah siri dan poligami dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dipandang tidak sesuai. 

Mengutip pemberitaan dari radarbandung.id (08/01/2026), Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa pernikahan adalah urusan keperdataan. Ia menjelaskan, "Sebab, di dalam Islam, untuk laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan."

Niam juga menjelaskan bahwa pelaku poligami tidak dapat dikenakan sanksi pidana karena dalam konteks Islam, poligami memiliki landasan yang berbeda dibandingkan dengan poliandri. Sanksi pidana hanya berlaku bagi individu yang melanggar batasan syariat, seperti menikahi wanita yang sudah terikat dalam pernikahan sah.


Kritik Terhadap Pemidanaan Nikah Siri

Lebih lanjut, MUI menekankan bahwa pemidanaan terhadap nikah siri juga dipandang tidak tepat. Niam menggarisbawahi bahwa banyak individu yang memilih nikah siri bukan karena ingin menyembunyikan pernikahan, tetapi karena kendala administratif. "Kondisi faktual di masyarakat itu ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ujarnya.

Dalam pandangannya, pernikahan merupakan isu keperdataan yang seharusnya diselesaikan dengan pendekatan hukum perdata, bukan pidana. Hal ini menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis pada realitas sosial yang ada di masyarakat.


Implikasi dan Harapan Publik

Diskusi mengenai nikah siri dan poligami tidak hanya menyentuh segi hukum, tetapi juga nilai-nilai sosial yang dipegang oleh masyarakat. Dengan adanya pandangan MUI, banyak yang berharap agar hukum yang diterapkan lebih mencerminkan kondisi nyata dan kebutuhan sosial. 

Namun, tantangan besar masih ada di depan, termasuk bagaimana mengedukasi masyarakat tentang hukum dan nilai-nilai pernikahan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Penting untuk terus mendiskusikan dan mengevaluasi berbagai regulasi yang ada, agar keputusan hukum dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan.

Sumber: radarbandung.id (08/01/2026) 

0Komentar