
Pengawasan Ketat Kawasan Kuliner Selama Ramadan
Kota Bandung akan menerapkan pengawasan yang ketat terhadap kawasan kuliner, hotel, dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Hal ini dikarenakan meningkatnya potensi keramaian di beberapa titik strategis, seperti Lengkong Kecil dan pusat penjualan takjil, yang berisiko menimbulkan kemacetan serta gangguan ketertiban umum.
Pernyataan Kepala Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa langkah pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, sambil memastikan bahwa aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan tertib. “Aktivitas usaha tetap diperbolehkan, termasuk di kawasan Lengkong Kecil yang selama ini dikenal sebagai sentra kuliner malam.
Namun, seluruh pelaku usaha diwajibkan mematuhi aturan dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar,” ujar Bambang pada Kamis (19/2/2026).
Komitmen Pemkot Bandung
Bambang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak bermaksud membatasi roda perekonomian warga selama Ramadan.
Sebaliknya, pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berlangsung selaras dengan suasana ibadah dan tidak memicu masalah sosial. “Kawasan kuliner, Lengkong Kecil silakan beroperasi, selama mengikuti arahan pemkot, menjaga ketertiban, dan tidak menyebabkan kemacetan,” tambahnya.
Pemantauan Secara Berkala
Hingga saat ini, belum ada laporan negatif yang diterima Satpol PP mengenai aktivitas di kawasan Lengkong Kecil. Namun, pemantauan tetap dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
Bambang menjelaskan bahwa gangguan yang sering muncul selama Ramadan umumnya berkaitan dengan parkir liar, penggunaan badan jalan untuk berdagang, dan kepadatan kendaraan pada waktu berbuka puasa.
Tim Khusus Siaga di Titik Keramaian
Untuk mengatasi masalah tersebut, Bambang menyiapkan tim khusus yang akan melakukan patroli dan pengawasan langsung di berbagai titik keramaian.
Fokus utama pengawasan akan diarahkan pada lokasi penjualan takjil dan pusat berbuka puasa yang berpotensi menyebabkan kemacetan.
Selain itu, Bambang juga menegaskan bahwa pengawasan mencakup hotel dan tempat usaha yang memiliki fasilitas hiburan karaoke.
Beberapa tempat hiburan tertentu tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah daerah.
Koordinasi dengan Dinas Terkait
Bambang berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung untuk melaksanakan pengawasan secara terpadu. Meskipun demikian, kewenangan penindakan tetap berada di tangan Satpol PP.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil, termasuk sanksi administratif dan penyegelan tempat usaha bagi pelaku yang tidak mematuhi aturan.
Pentingnya Kerja Sama Semua Pihak
Bambang menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar suasana Ramadan tetap kondusif.
Disiplin dalam pengaturan parkir, tidak berjualan di lokasi terlarang, dan menaati jam operasional menjadi kunci utama. “Yang paling penting jangan sampai menimbulkan masalah bagi masyarakat, kemacetan atau parkir sembarangan. Jika itu terjadi, tentu akan kami larang karena mengganggu ketertiban umum,” tegas Bambang.
Sumber: radarbandung.id (21/02/2026)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D