
Lonjakan Pinjaman Online
Memasuki Ramadhan, berbagai diskon dan promo cicilan menghiasi toko daring dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bandung.
Pada saat yang bersamaan, tawaran pinjaman online (pinjol) semakin banyak muncul di ponsel masyarakat. Momen Ramadan yang seharusnya menjadi waktu untuk refleksi spiritual bagi banyak keluarga, justru menjadi periode yang penuh tantangan dalam mengelola keuangan.
Data Pinjaman Online Mengkhawatirkan, Jawa Barat Jadi yang Tertinggi
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total utang pinjol di tingkat nasional menjelang Ramadan dan Lebaran 2025 mencapai lebih dari Rp80 triliun, meningkat lebih dari 30 persen dibandingkan tahun lalu. Angka ini tercatat hingga akhir Februari 2025, tepat sebelum Ramadan dimulai.
Khusus di Jawa Barat, fenomena serupa terlihat, di mana outstanding pinjaman online mencapai lebih dari Rp20 triliun, menjadikan provinsi ini salah satu yang tertinggi dalam hal pinjol di Indonesia.
Akses yang mudah melalui aplikasi di ponsel, pencairan instan tanpa jaminan, serta tawaran bunga yang menarik membuat banyak orang tergoda untuk memanfaatkan pinjol.
Beberapa di antaranya menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan konsumtif selama Ramadan dan Lebaran, seperti membeli bahan pokok, pakaian baru, hingga biaya mudik.
Pengalaman Warga dengan Pinjaman Online
Meski pemerintah dan pihak berwenang telah berulang kali mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan pinjol, terutama yang ilegal, praktik ini tetap marak.
Rina (34), seorang ibu rumah tangga dari Baleendah, mengaku mulai menggunakan pinjol dua tahun lalu saat Ramadan. Ia meminjam Rp1,5 juta untuk kebutuhan anak dan dapur.
“Awalnya karena kebutuhan mendesak. Suami kerja serabutan dan THR tidak tentu,” ujarnya. Ia mencatat bahwa dana yang dicairkan dalam hitungan menit, namun bunga dan biaya layanan membuat total pembayaran hampir dua kali lipat dalam sebulan. Setelah Lebaran, Rina mengalami kesulitan dalam membayar cicilan, sehingga terpaksa menutup utang dengan pinjaman baru. “Lebaran memang senang, tapi setelahnya stres,” katanya.
Dampak pada Usaha Kecil dan Rumah Tangga
Fenomena yang sama juga dialami oleh pelaku usaha kecil. Asep (41), pemilik usaha kue kering di Soreang, menyatakan bahwa permintaan meningkat saat Ramadan, tetapi sering kali modal menjadi kendala. “Beberapa teman UMKM ambil pinjol untuk tambahan modal cepat. Prosesnya lebih mudah dibanding ke bank,” ujarnya.
Namun, ia memperingatkan bahwa risiko pinjol cukup tinggi untuk usaha yang bersifat musiman, karena cicilan tetap berjalan meski penjualan tidak sesuai harapan.
Dampak ekonomi ini bahkan merembet ke dalam rumah tangga. Data dari Pengadilan Agama Soreang menunjukkan bahwa pada November 2025, terdapat sekitar 6.000 perkara perceraian, yang sebagian besar diajukan oleh pihak istri akibat masalah ekonomi berkepanjangan, termasuk tekanan dari pinjaman online.
Pentingnya Penanganan Pinjaman Online Ilegal
Pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, menilai bahwa penanganan terhadap pinjol ilegal harus dilakukan dengan serius dan menyeluruh.
Jika tidak, masalah ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat. “Dampak paling nyata dirasakan di sektor rumah tangga karena pendapatan terserap untuk membayar cicilan utang, bukan untuk kegiatan produktif,” jelasnya.
Potensi Masalah Sosial
Kartabi juga menekankan bahwa masalah ini dapat memicu penjualan aset dan konflik sosial, serta menciptakan banyak perceraian yang dipicu oleh judi online dan pinjol.
Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan berbasis digital, serta meningkatkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam melakukan kontrol sosial.
Pemerintah juga diharapkan untuk menyediakan unit pengaduan yang mudah diakses agar masyarakat dapat melaporkan praktik pinjol ilegal serta masalah keuangan keluarga yang berpotensi menimbulkan masalah sosial.
Sumber: radarbandung.id (20/02/2026)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D