
Pansus DPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Raperda
Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung sedang mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kesejahteraan Sosial. Raperda ini akan menggantikan Perda Nomor 24 Tahun 2012 yang berkaitan dengan Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Perubahan Materi yang Signifikan
Anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman, mengungkapkan bahwa raperda ini awalnya diusulkan sebagai perubahan kedua atas perda yang ada. Namun, setelah melalui pembahasan, substansi yang diubah mencapai lebih dari 50 persen. “Karena perubahan materinya cukup besar, nanti sifatnya bukan sekadar revisi, tapi mencabut perda lama dan membentuk perda baru,” ujarnya.
Menyesuaikan dengan Kebijakan Nasional
Menurut Christian, raperda ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat merespons berbagai isu kesejahteraan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini.
Poin Krusial dalam Pembahasan
Salah satu aspek penting yang sedang dibahas adalah penyesuaian ketentuan terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Regulasi terbaru dari Kementerian Sosial menetapkan mekanisme perizinan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang lebih ketat untuk kegiatan penggalangan dana dan barang. “Ketentuan ini kami adopsi agar setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” kata Christian.
Selain PUB, Pansus 12 juga melakukan penyesuaian terhadap aturan mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB).
Berdasarkan peraturan menteri sosial yang baru, pengelolaan perizinan UGB kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Bandung akan lebih fokus pada pengawasan di tingkat daerah untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
Integrasi Standar Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pembahasan juga mencakup integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, dan akuntabilitas LKS yang beroperasi di Kota Bandung.
Dalam pembaruan ini, istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) akan disesuaikan menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mengikuti kebijakan nasional dan menegaskan pendekatan yang lebih berfokus pada pelayanan serta pemenuhan hak warga.
Target Waktu Pembahasan
Pansus 12 berkomitmen agar raperda yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan membuka ruang bagi partisipasi masyarakat. “Kami targetkan pembahasannya tuntas bulan depan,” pungkas politisi PSI tersebut.
Sumber: radarbandung.id (20/02/2026)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D