
Pemkab Bandung Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Guru
Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mencakup guru dan tenaga kependidikan.
Gaji tersebut berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, tergantung pada status penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Rincian Gaji dan Penerima
Dalam kebijakan ini, sebanyak 1.786 guru yang menerima TPG dijadwalkan mendapatkan gaji sebesar Rp500 ribu setiap bulan.
Di sisi lain, 593 guru yang tidak mendapatkan TPG dan 1.941 tenaga kependidikan akan menerima gaji masing-masing sebesar Rp1 juta per bulan.
Selain gaji pokok, semua PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial, meliputi BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.
Kebijakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan bahwa pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang mengikuti Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan anggarannya untuk membiayai gaji tersebut.
“Sejak berstatus PPPK paruh waktu, sumber pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan tidak lagi berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkap Dadang pada Kamis (19/2).
Data dan Alokasi Anggaran
Berdasarkan informasi dari Pemkab Bandung, jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat mencapai 4.320 orang, yang terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan yang tersebar di berbagai satuan pendidikan.
Sebelumnya, Pemkab Bandung telah mengajukan diskresi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akibat penurunan transfer keuangan pusat yang hampir mencapai Rp1 triliun pada 2026.
Namun, hasil dari Rapat Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen pada Februari 2026 menegaskan bahwa dana BOSP tidak dapat dipakai untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu.
Keputusan ini diperkuat dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa seluruh biaya gaji PPPK paruh waktu akan ditanggung oleh APBD kabupaten/kota.
Pemkab Bandung telah memastikan bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran gaji selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, telah disiapkan.
Komitmen Pemkab Bandung terhadap Sektor Pendidikan
Dadang menilai bahwa skema penggajian ini merupakan pilihan yang paling realistis agar seluruh PPPK paruh waktu tetap mendapatkan penghasilan tanpa mengganggu belanja wajib dan pelayanan publik lainnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejak tahun 2021, Pemkab Bandung secara konsisten memberikan insentif bulanan kepada guru dan tenaga kependidikan di semua jenjang pendidikan, dengan total realisasi anggaran pada tahun 2025 mencapai Rp66,27 miliar.
Ke depan, pemerintah daerah berencana untuk meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dapat ditingkatkan secara bertahap. “Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan sektor pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas dalam kebijakan daerah,” kata Dadang.
Sumber: radarbandung.id (20/02/2026)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D