Gfr6TUC7BUM9TSd5TfW0BSro
Light Dark
Kejagung Salurkan Uang Rampasan dan Denda Rp 6,6 Triliun terkait Penyalahgunaan Hutan

Kejagung Salurkan Uang Rampasan dan Denda Rp 6,6 Triliun terkait Penyalahgunaan Hutan

Daftar Isi
×

Pemberitaan terkait penyerahan uang hasil rampasan dan denda administratif atas kasus penyalahgunaan kawasan hutan konservasi senilai Rp 6,6 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai perhatian.

Dana yang diserahkan tersebut diharapkan akan digunakan untuk mendukung pemulihan pasca bencana alam di Sumatera, terutama untuk memperbaiki sekolah yang rusak dan membangun rumah hunian tetap bagi korban banjir bandang dan longsor.

Upaya Mendukung Korban Bencana Alam

Seperti yang diberitakan oleh radarbandung.id (24/12/2025, keputusan Kejagung dalam menyalurkan dana tersebut sebagai langkah nyata dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera. 

Tindakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dan mempercepat pemulihan daerah yang terkena musibah.

Penjelasan Jaksa Agung ST Burhanudin

Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan gambaran terperinci terkait asal uang yang diserahkan oleh Kejagung. Diantaranya, dana berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan.

Peran Kejagung dalam Menegakkan Keadilan

Tindakan Kejagung dalam menyerahkan uang hasil rampasan dan denda administratif ini juga merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku yang melakukan tindakan melanggar hukum terkait lingkungan dan korupsi.

Harapan untuk Masa Depan

Burhanudin juga menyampaikan bahwa tahun mendatang, masih ada potensi penerimaan denda administratif dari sektor tambang dan perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan.

Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah adanya penyalahgunaan lahan dan sumber daya alam yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. 

 Sumber: www.radarbandung.id (24/12/2025)

0Komentar