Gfr6TUC7BUM9TSd5TfW0BSro
Light Dark
Momen Nataru Angkot Diliburkan. Pemkot Bandung Hitung Kompensasi Rp500 Ribu per Mobil

Momen Nataru Angkot Diliburkan. Pemkot Bandung Hitung Kompensasi Rp500 Ribu per Mobil

Daftar Isi
×

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menghitung secara cermat rencana pemberian kompensasi sebesar Rp500 ribu kepada angkutan kota (angkot) yang berpotensi terdampak kebijakan pembatasan operasional selama libur Natal dan Tahun Baru.

Skema kompensasi tersebut merupakan usulan Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari strategi pengendalian kemacetan di kawasan wisata Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan hingga kini belum ada keputusan final, baik terkait besaran, sumber anggaran, maupun mekanisme penyalurannya.

Usulan awal menyebutkan kompensasi sebesar Rp500 ribu untuk dua hari, dengan pembagian pembiayaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

Pemastian Kesiapan Anggaran dan Dampak Kebijakan

Farhan menjelaskan sebelum kebijakan tersebut dijalankan, Pemkot Bandung perlu memastikan kesiapan anggaran daerah serta dampak kebijakan terhadap layanan transportasi publik dan aktivitas ekonomi warga.

Verifikasi Jumlah Angkot Penerima Kompensasi

Menurutnya, selain soal anggaran, Pemkot Bandung juga masih memverifikasi jumlah angkot yang akan menerima kompensasi. 

Perkiraan sementara menyebutkan sekitar 2.500 unit angkot, namun angka tersebut dinilai belum final dan masih memerlukan validasi data agar bantuan tidak salah sasaran.

Pentingnya Ketepatan Data untuk Dukungan Sosial

Farhan menekankan pentingnya ketepatan data untuk menghindari persoalan administratif di kemudian hari. Pemkot Bandung juga menaruh perhatian pada dampak sosial dari kebijakan pembatasan angkot tersebut.

Dampak Pembatasan Angkot terhadap Mobilitas Pekerja

Jika operasional angkot dibatasi tanpa perhitungan matang, dikhawatirkan akan menghambat mobilitas pekerja yang tidak memiliki kendaraan pribadi.

Farhan mengingatkan angkot selama ini menjadi moda transportasi utama bagi sebagian pekerja di sektor pariwisata dan jasa, pegawai kafe, restoran, dan usaha kuliner.

Sumber: www.radarbandung.id (24/12/2025)

0Komentar