Pemerintah Indonesia telah melaksanakan pemusnahan terhadap pakaian bekas impor dengan nilai total mencapai Rp112,35 miliar. Tindakan ini merupakan hasil temuan dari operasi pengawasan yang diklaim sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan terhadap produk pakaian bekas impor ilegal.
Penyusunan artikel ini didasarkan pada prinsip jurnalistik yang netral dan objektif, dengan menyajikan fakta secara deskriptif berdasarkan data yang tersedia. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembaca tanpa menambahkan interpretasi atau opini pribadi, sehingga pembaca dapat membentuk pemahaman sendiri mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Temuan Terbesar di Bandung
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa penemuan 19.391 balpres pakaian bekas impor di Bandung merupakan yang terbesar selama pemerintah melakukan pengawasan terhadap komoditas tersebut. Nilai dari temuan ini diperkirakan mencapai Rp112,35 miliar. Belasan ribu balpres tersebut ditemukan di 11 gudang yang tersebar di wilayah Bandung selama operasi yang berlangsung pada 14-15 Agustus 2025.
Proses Pemusnahan Bertahap
Pemusnahan barang bukti dilakukan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Budi Santoso, per 14 Oktober 2025, sebanyak 16.591 balpres atau sekitar 85,56% dari total temuan telah dimusnahkan. Proses pemusnahan keseluruhan ditargetkan akan selesai pada akhir bulan November 2025.
Komitmen Penindakan Impor Ilegal
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan penindakan terhadap barang impor ilegal, tidak terbatas pada pakaian bekas. Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pakaian impor bekas ilegal sendiri telah secara konsisten dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun 2022. Budi Santoso juga menambahkan bahwa rekapitulasi penindakan dilakukan setiap tahun untuk berbagai jenis barang ilegal.
Riwayat Penindakan Sejak 2022
Berdasarkan data yang dihimpun, penindakan di Bandung pada Agustus 2025 merupakan yang terbesar dari serangkaian operasi yang telah dilakukan. Berikut adalah daftar penindakan signifikan lainnya yang telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun 2022:
- Karawang, Jawa Barat (12 Agustus 2022): Ditemukan 750 bal pakaian impor bekas senilai Rp8,5 miliar.
- Pekanbaru, Riau (17 Maret 2023): Ditemukan 730 balpres senilai Rp10 miliar.
- Sidoarjo, Jawa Timur (20 Maret 2023): Ditemukan 824 balpres senilai Rp10 miliar.
- Cikarang, Jawa Barat (27 Maret 2023): Ditemukan 7.000 bal pakaian impor bekas senilai Rp80 miliar.
- Batam, Kepulauan Riau (3 April 2023): Diamankan 5.853 koli atau 12.976 ton barang senilai Rp17,35 miliar.
- Cikarang, Jawa Barat (10 April 2023): Ditemukan 200 bal pakaian impor bekas senilai Rp1 miliar.
- Makassar, Sulawesi Selatan (30 Mei 2023): Ditemukan 122 bal barang senilai Rp610 juta.
- Surabaya, Jawa Timur (13 Januari 2025): Ditemukan 463 koli barang senilai Rp8,3 miliar.
- Pelabuhan Patimban, Subang (30 Januari 2025): Ditemukan 1.200 koli barang.
- Jawa Barat (14-15 Agustus 2025): Ditemukan 19.391 bal pakaian impor senilai Rp112,35 miliar.
Referensi:
Sumber artikel ini ditulis dari finance.detik.com (15/11/2025), berdasarkan fakta dan data yang tersedia dalam konten sumber tanpa interpretasi tambahan.

0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D