
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial
Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Saat ini, proses regulasi tersebut tengah memasuki fase konsultasi dengan kementerian terkait serta evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tahap Final Pembahasan
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT., mengungkapkan bahwa secara substansi pembahasan telah tuntas, dan kini hanya tinggal menunggu tahapan harmonisasi serta evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Alhamdulillah secara pembahasan sudah selesai. Tinggal proses konsultasi ke kementerian dan selanjutnya evaluasi di Kemenkumham,” ujarnya.
Ruang Lingkup Raperda
Susanto menjelaskan bahwa Raperda ini memiliki cakupan yang luas, mencakup tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), serta pengaturan mengenai Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB). “Regulasi ini disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional,” ungkapnya.
Aspek Transparansi
Susanto menambahkan bahwa untuk aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Raperda ini merujuk pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa ketentuan yang diturunkan ke dalam Perda antara lain meliputi mekanisme perizinan serta sanksi administratif. “Pelaporan menjadi bagian penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin,” ujarnya.
Kewajiban pelaporan bagi penyelenggara PUB juga diatur, termasuk kewajiban untuk melampirkan dokumen hasil audit akuntan publik bagi pengumpulan dana yang melebihi Rp 500 juta, serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana.
Pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Politisi PKS ini juga menjelaskan bahwa untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan dalam Raperda ini merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024.
Fokus utama regulasi ini adalah penguatan pola monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial di daerah terhadap operasional dan tata kelola LKS. “Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di wilayahnya,” ujarnya.
Undian Gratis Berhadiah dan Tujuan Raperda
Sementara itu, mengenai pengaturan yang terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB), Susanto menyatakan bahwa hal ini mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024. “Ketentuan ini mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Secara keseluruhan, Raperda ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Adanya regulasi ini akan memberikan pemerintah daerah mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. “Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: radarbandung.id (25/02/2026)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D