Seberkas Surat Izin Keramaian yang diterbitkan oleh Komando Rayon Militer (Koramil) Arcamanik untuk acara hajatan warga menjadi viral di media sosial. Seperti yang diberitakan oleh rri.co.id (04/11/2025), insiden ini memicu klarifikasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Arcamanik dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0618/Kota Bandung terkait prosedur dan kewenangan penerbitan izin.
Kronologi Pengajuan Izin
Berdasarkan keterangan Plt Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin, melalui Kanit Intel Polsek Arcamanik, seorang warga bernama Ahmad Rido awalnya telah mendatangi Polsek Arcamanik. Tujuannya adalah untuk mengajukan izin keramaian bagi sebuah acara hajatan yang akan menampilkan atraksi Kuda Renggong.
Namun, pihak kepolisian tidak dapat memproses permohonan tersebut karena Ahmad Rido belum melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Akibatnya, ia meninggalkan kantor polisi tanpa mendapatkan izin resmi dari kepolisian.
Meskipun tidak mengantongi izin dari Polsek, acara hajatan yang menampilkan Kuda Renggong tersebut dilaporkan tetap berlangsung pada hari Minggu, 2 November 2025. Acara tersebut diketahui menggunakan fasilitas umum di sepanjang Jalan Cisaranten Kulon.
Klarifikasi Pihak Kepolisian
Pihak Polsek Arcamanik menyatakan terkejut setelah mengetahui beredarnya surat izin yang justru diterbitkan oleh Koramil Arcamanik di media sosial. Kompol Nasrudin menegaskan bahwa tidak ada anggotanya yang terlibat dalam penyebaran surat tersebut ke publik.
Terkait acara yang tetap berlangsung tanpa izin kepolisian, Polsek Arcamanik memutuskan untuk tidak melakukan pembubaran. Keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan terhadap warga RW 06 yang sedang menyelenggarakan hajatan.
Respon dan Tindakan Kodim 0618
Menanggapi situasi tersebut, Kodim 0618/Kota Bandung memberikan penjelasan resmi. Pihak Kodim membenarkan bahwa surat izin keramaian dengan nomor B/32/X/2025 tersebut memang asli dan dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik serta ditandatangani oleh Danramil beserta anggotanya. Namun, Kodim 0618 menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran prosedur, karena penerbitan izin keramaian merupakan wewenang pihak Kepolisian, bukan Koramil.
Sebagai tindak lanjut, Kodim 0618 telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat. Teguran keras telah diberikan, dan proses pemeriksaan lebih mendalam sedang berjalan untuk memastikan disiplin prajurit ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
Sinergisitas Institusi Tetap Terjaga
Meskipun terjadi insiden pelanggaran wewenang tersebut, Plt Kapolsek Arcamanik menegaskan bahwa hubungan antara Polsek Arcamanik dan Kodim 0618 Kota Bandung tetap solid dan harmonis. Diharapkan kejadian ini tidak mengganggu sinergi dan koordinasi yang telah terjalin baik antar institusi di wilayah Arcamanik.
Referensi:
Artikel ini merupakan penulisan ulang yang ketat dan netral berdasarkan fakta dari sumber berita yang disediakan oleh rri.co.id, yang diterbitkan pada tanggal 4 November 2025.

0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D