Gfr6TUC7BUM9TSd5TfW0BSro
Light Dark
Jaringan Rokok Ilegal di Cileunyi Terbongkar, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar!

Jaringan Rokok Ilegal di Cileunyi Terbongkar, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar!

Daftar Isi
×


Tim Penindakan dari Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal setelah melakukan operasi di sebuah gudang yang berlokasi di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Seperti yang diberitakan oleh Media Center Bea Cukai (06/11/2025), penindakan yang dilaksanakan pada Selasa, 4 November tersebut, menyita ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.


Pengembangan Kasus dari Penindakan Sebelumnya

Operasi penggerebekan gudang di Cileunyi ini merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang menyasar tiga kendaraan pengangkut rokok ilegal pada Kamis, 30 Oktober.

Berdasarkan pengembangan informasi dari kasus tersebut, tim berhasil mengidentifikasi sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan barang ilegal. Gudang tersebut diketahui berada di bawah penguasaan seorang individu berinisial JB, yang disebut sebagai pemilik barang.


Rincian Barang Bukti dan Kerugian Negara

Proses penggeledahan di gudang dilakukan oleh Tim Bea Cukai Bandung dengan didampingi oleh JB selaku pemilik dan ketua lingkungan setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyita sebanyak 411.480 batang rokok ilegal.

Barang bukti ini terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai resmi. Nilai dari barang sitaan ini diperkirakan mencapai Rp616 juta, dengan potensi kerugian pendapatan negara dari sektor cukai sekitar Rp310 juta.


Akumulasi Hasil Operasi Gabungan

Jika digabungkan dengan hasil penindakan terhadap tiga kendaraan pengangkut sebelumnya, total barang bukti yang diamankan menjadi sangat signifikan. Pada penindakan tanggal 30 Oktober, sebanyak 772.800 batang rokok tanpa pita cukai telah disita.

Dengan demikian, total dari kedua operasi ini mencapai 1.184.280 batang rokok ilegal. Secara keseluruhan, perkiraan nilai barang dari dua kasus terkait ini menjadi Rp1,79 miliar, sementara akumulasi potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp903 juta.


Proses Hukum Lebih Lanjut

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan, seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diserahkan kepada unit penyidik. Penanganan perkara selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Yudi Irawan juga menegaskan komitmen institusinya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal demi mengamankan penerimaan negara. Pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jual beli produk tembakau ilegal demi mendukung persaingan usaha yang sehat di sektor hasil tembakau.

Referensi:

Artikel ini ditulis ulang secara faktual berdasarkan konten dari rilis pers yang diterbitkan oleh Media Center Bea dan Cukai pada 6 November 2025.

0Komentar