Gfr6TUC7BUM9TSd5TfW0BSro
Light Dark
Gaji Karyawan BUMD Bandung Diduga Dipotong Hingga 75%, Direksi Perumda Pasar Disomasi

Gaji Karyawan BUMD Bandung Diduga Dipotong Hingga 75%, Direksi Perumda Pasar Disomasi

Daftar Isi
×
Jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara Kota Bandung menerima somasi dari kuasa hukum salah satu karyawannya terkait dugaan pemotongan upah dan demosi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Somasi tersebut dilayangkan oleh pengacara Carles Situmorang S.H., M.H., yang mewakili karyawan bernama Iqbal Nur Hakim.

Surat somasi ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat dan lembaga, termasuk Wali Kota Bandung, Kapolrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kronologi Dugaan Pemotongan Upah

Menurut Carles Situmorang, pemotongan upah terhadap kliennya telah terjadi sejak tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa pemotongan serupa pernah dilakukan pada tahun 2020 melalui surat direksi dengan alasan pandemi Covid-19, sebuah kebijakan yang pada saat itu masih dapat dipahami. Namun, setelah pemerintah secara resmi menyatakan pandemi berakhir melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023, besaran pemotongan upah justru dilaporkan meningkat secara signifikan.

Carles mengungkapkan bahwa setelah tahun 2023, potongan gaji mencapai 40 hingga 50 persen. Bahkan, ia menyebut kliennya pernah hanya menerima sekitar 25 persen dari total gaji yang seharusnya diterima. Pemotongan ini disebut berlangsung sejak 2023 hingga saat ini dengan besaran yang tidak menentu.


Dugaan Pelanggaran dan Implikasi Hukum

Pihak kuasa hukum menduga bahwa pemotongan upah yang berkepanjangan ini disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Mengingat Perumda Pasar Juara adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan saham mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung, dugaan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada isu korupsi.

Atas dasar dugaan tersebut, somasi ditembuskan kepada aparat penegak hukum. Carles meminta kepolisian dan kejaksaan untuk turut mengawasi persoalan ini, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh karyawan, tetapi juga oleh masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung selaku pemegang saham.


Tuntutan dan Langkah Selanjutnya

Melalui somasi pertama ini, Carles menyatakan masih mewakili satu karyawan, namun mengklaim banyak karyawan lain yang juga meminta pendampingan hukum. Pihaknya berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dengan direksi Perumda Pasar Juara. Kendati demikian, jika tidak ada itikad baik, pihaknya siap menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Carles menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan bertujuan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai upaya untuk mendorong tata kelola BUMD yang lebih baik dan transparan. Ia juga meminta perhatian serius dari Wali Kota Bandung agar masalah ini tidak berlarut-larut.


Penyajian Berita Secara Objektif

Dalam melaporkan peristiwa seperti ini, penyajian informasi yang netral dan objektif menjadi landasan utama. Berita yang baik bersifat deskriptif, memaparkan fakta dan data yang tersedia dari sumber yang jelas tanpa menambahkan interpretasi atau opini pribadi. Tujuannya adalah memberikan gambaran utuh mengenai pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat, sehingga publik dapat memahami persoalan secara komprehensif berdasarkan informasi yang akurat.

Referensi:

Sumber artikel ini ditulis dari www.radarbandung.id (15/11/2025), melaporkan somasi yang dilayangkan kuasa hukum karyawan Perumda Pasar Juara kepada jajaran direksi terkait dugaan pemotongan upah dan demosi.

0Komentar