Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan rencana untuk menindak tegas bangunan-bangunan mewah yang didirikan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Menurut keterangannya pada Selasa (11/11/2025), Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah daerah terkait siap melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan-bangunan tersebut.
Rencana Penataan Ulang Kawasan Sungai
Langkah tegas ini merupakan bagian dari program penataan ulang kawasan sungai yang fungsinya telah banyak berubah dan dinilai merugikan masyarakat. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa seluruh tindakan yang diambil didasarkan pada kepentingan publik yang lebih luas. Ia menyoroti banyak bangunan di bantaran sungai yang digunakan untuk tujuan komersial, seperti restoran dan rumah sewa, yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan sungai.
Menurut Dedi, normalisasi DAS sangat penting untuk mengembalikan fungsi vital sungai sebagai sumber irigasi pertanian, sarana pengendali banjir, serta penjaga keseimbangan ekosistem di sekitarnya.
Kompleks Perumahan Mewah Menjadi Sasaran
Berdasarkan data yang dimilikinya, Dedi mengungkapkan bahwa banyak kawasan di sepanjang aliran sungai kini telah berubah menjadi kompleks perumahan mewah. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian bangunan tersebut bahkan dimanfaatkan sebagai bisnis rumah sewa dalam jumlah yang signifikan. "Tunggu waktunya, kami akan membongkarnya secara paksa," tegas Dedi Mulyadi mengenai bangunan-bangunan tersebut.
Prosedur Pembongkaran Sesuai Aturan
Meskipun mengancam akan melakukan pembongkaran paksa, Dedi Mulyadi memastikan bahwa pemerintah akan tetap menempuh prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelum tindakan pembongkaran dilaksanakan, pemerintah akan terlebih dahulu melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada para pemilik bangunan. Langkah prosedural ini diambil agar tidak ada pihak yang dapat beralasan tidak mengetahui atau tidak pernah diperingatkan oleh pemerintah mengenai aktivitas ilegal yang mereka lakukan.
Kritik atas Kelalaian Aparat dan Pemanfaatan Komersial
Dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi juga menyoroti kelalaian aparat negara yang semestinya bertugas mengelola dan menjaga daerah aliran sungai. "Izinkan kami mengatakan bahwa selama ini kami lalai menjalankan fungsi dan peran tersebut," ucapnya. Ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang telah mengomersialkan sungai demi keuntungan pribadi untuk menyadari bahwa perbuatan tersebut adalah sebuah kesalahan.
Prinsip Peliputan Berbasis Fakta
Penyajian informasi mengenai kebijakan publik seperti ini menuntut standar jurnalisme yang tinggi. Peliputan yang netral dan objektif berarti melaporkan peristiwa tanpa memihak dan hanya menyajikan fakta yang terverifikasi. Pendekatan berbasis data memastikan informasi yang disampaikan akurat, sementara gaya penulisan deskriptif membantu pembaca memahami konteks peristiwa secara utuh tanpa arahan opini dari penulis.
Referensi:
Sumber artikel ini ditulis dari bandung.kompas.com (11/11/2025), yang menguraikan rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penertiban bangunan di daerah aliran sungai.

0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D