Warginet, gak semua orang yang berpakaian rapi dan duduk di balik meja pemerintahan ternyata bersih dari noda. Di balik seragam dinas, ada yang ternyata ikut menikmati dana hibah diluar aturan, yang harusnya buat kegiatan Pramuka. Kok bisa?
Yakin hanya dana hibah Pramuka? Gimana dengan dana hibah yang lain?
Kita akan bongkar satu per satu, karena kasus ini bukan sekadar soal anggaran yang diselewengkan, tapi soal kepercayaan publik yang dilukai. Simak terus sampe akhir ya, biar makin paham siapa saja yang ikut 'bermain' dan siapa yang selanjutnya akan jadi tersangka?
Korupsi Dana Hibah Pramuka Senilai 6,5 Miliar
Mereka yang kini mengenakan status tersangka bukan orang sembarangan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat orang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.
Tersangka yang pertama adalah Eddy Marwoto, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung saat ini. Lalu ada Dodi Ridwansyah, mantan Kadispora. Tak hanya itu, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto dan mantan Ketua Harian Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurdiana, juga masuk daftar.
Modusnya Biaya Representatif dan Honorarium Fiktif
Mengutip dari pemberitaan jabar.tribunnews.com (13/06/2025), skema korupsi ini terstruktur dan sistematis. Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, dalam pengajuan proposal dana hibah tahun 2017 dan 2018, tersangka Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah sepakat meloloskan anggaran yang nggak ada dalam Keputusan Wali Kota Bandung.
“Biaya itu tak diatur dalam Kepwal Kota Bandung. Pada 2017 dan 2018, Deni Nurdiana menggunakan dana hibah gerakan pramuka tak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawabannya yang fiktif,” kata Dwi, Jumat (13/6/2025).
Eddy Marwoto Pernah Lakukan Ini di Tahun 2020
Sayangnya, cerita gak berhenti di situ. Tahun 2020, Eddy Marwoto yang menjabat sebagai Kadispora juga melakukan hal serupa. Ia ikut meloloskan biaya representatif dan honorarium yang tak diatur dalam aturan resmi.
“Tersangka Eddy juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif,” lanjut Dwi.
Periksa Dana Hibah yang Lain, Jangan Setengah-Setengah
Kasus ini jadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dana publik bisa terjadi dengan mudah ketika pengawasan longgar dan integritas ditukar dengan kepentingan pribadi. Tapi, publik patut bertanya, apakah hanya Kadispora dan nama-nama ini yang harus ditahan?
Mengingat di Dispora Kota Bandung ini ada banyak dana-dana hibah yang belakanganpun mulai tercium aroma-aroma busuk yang bikin resah.
Banyak yang terlibat di setiap pengesahan anggaran, banyak tangan yang memegang dokumen, tapi banyak mata yang menutup diri saat pelanggaran terjadi. Jangan cuma berhenti di sini. Usut tuntas siapa pun yang terlibat, dari akar sampai pucuknya.
jabar.tribunnews.com
0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D