
Proses Pendalaman Raperda Ketertiban Umum di Kota Bandung
Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami substansi Raperda Kota Bandung yang berkaitan dengan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Raperda ini diharapkan mampu memberikan jawaban terhadap berbagai persoalan ketertiban yang ada di kota.
Tujuan Raperda untuk Menjawab Masalah Ketertiban
Pansus 13 berkeinginan agar raperda ini bukan hanya sekadar formalitas. "Tujuan akhirnya, dibuat peraturan daerah yang bisa menjadi solusi untuk permasalahan ketertiban di Kota Bandung. Selama ini kan masih ada pelanggaran soal ketertiban di Kota Bandung, contohnya pedagang kaki lima (PKL), kan masih banyak kawasan yang harusnya tidak ada PKL ternyata masih ada," ungkapnya.
Aan juga menyoroti bidang kesehatan, di mana penjualan obat-obatan ilegal masih marak terjadi. "Hal itu juga masih harus ditopang dengan regulasi yang jelas, dilengkapi pengawasan yang masif agar terjadi tertib kesehatan," tambahnya.
Pentingnya Penertiban Reklame dan Kerja Sama
Masalah tertib reklame juga menjadi perhatian. Banyak reklame yang tidak memiliki izin, dan penertiban terhadap reklame ini terkadang terhambat anggaran. Aan menjelaskan, "Untuk penertiban reklame ini terkadang terbentur anggaran, makanya di Perda Reklame bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Satpol PP nanti bisa kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembongkaran reklame ilegal." Dengan adanya Perda Reklame, Raperda tentang Ketertiban Umum diharapkan dapat saling melengkapi.
Melibatkan Berbagai Organisasi dalam Pembahasan
Saat ini, Pansus 13 tengah mendalami permasalahan ketertiban umum. "Apakah memang yang belum tertib itu regulasi yang harus diperkuat atau sumber daya manusia yang masih lemah atau SOP-nya masih kurang, itu harus didalami. Supaya perda ini dibuat jangan sampai formalitas saja tapi harus betul-betul menjawab persoalan yang ada," terangnya.
Aan menambahkan, pembahasan raperda ini melibatkan berbagai organisasi dan dinas, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian. "Kita ingin buat perda ini betul-betul sesuai dengan permasalahan yang ada, bukan sektoral, tapi lintas OPD. Permasalahan ketertiban ini tidak hanya di Satpol PP, tapi juga ada di OPD lain," jelasnya.
Target Pengesahan Raperda pada Bulan Maret
Ditargetkan, regulasi ini akan disahkan sebagai peraturan daerah pada bulan Maret. "Kita harapkan Maret selesai, tapi memang kita pun terbentur dengan agenda dewan yang lain. Jadi pembahasan Pansus, bentrok dengan agenda lain, sehingga pembahasannya tidak sampai tiap hari. Mudah-mudahan, di bulan Maret selesai," harap Aan.
Sumber: radarbandung.id (28/02/2026)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D