
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menyita 304 knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dalam sebuah razia yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, di Kabupaten Bandung.
Pengerahan 260 Personel Gabungan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kepala Bagian Operasional Polresta Bandung, menjelaskan bahwa razia tersebut berlangsung selama lebih dari dua jam, dimulai dari pukul 15.30 WIB hingga 17.55 WIB.
“Sejumlah titik menjadi sasaran operasi, di antaranya Jalan Jenderal Soedirman Soreang dan kawasan depan Pos Laka Cileunyi. Kegiatan ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Polsek jajaran,” ujarnya pada Minggu, 18 Januari.
Dalam pelaksanaan operasi, Polresta Bandung mengerahkan lebih dari 260 personel gabungan yang terdiri dari berbagai satuan fungsi Polresta Bandung, Polsek jajaran, unsur TNI, serta instansi terkait lainnya.
“Hasil penindakan menunjukkan sebanyak 304 knalpot brong berhasil diamankan. Sebanyak 53 knalpot disita oleh satuan fungsi Polresta Bandung, sementara sisanya merupakan hasil penindakan Polsek jajaran, dengan jumlah terbanyak berasal dari wilayah Polsek Banjaran,” jelasnya.
Upaya Edukasi Selain Penindakan Tegas
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengendara tentang dampak negatif penggunaan knalpot bising.
Edukasi tersebut menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan.
“Razia knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa razia ini tidak bersifat sementara, melainkan akan dilakukan secara rutin untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di Kabupaten Bandung.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandung,” ucapnya.
Komitmen Polresta Bandung untuk Ketertiban Lalu Lintas
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, Polresta Bandung berkomitmen untuk melakukan penindakan secara konsisten.
“Dengan penindakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
Sumber: radarbandung.id (19/01/2026)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D