Di tengah kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat, sebuah isu menarik perhatian publik di Kota Bandung. Proses mediasi yang berlangsung di Polsek Rancasari mengungkapkan ketegangan antara Ojek Pangkalan (Opang) dan Ojek Online (Ojol) terkait dengan akses penjemputan penumpang di kawasan Griya Bandung Indah (GBI).
Tuntutan Ojek Pangkalan kepada Pihak Ojek Online
Dalam mediasi yang berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026, pihak Ojek Pangkalan mengajukan tuntutan yang cukup mengejutkan.
Mereka meminta uang ganti atau biaya KTA sebesar Rp12 Juta kepada pihak Ojek Online sebagai syarat agar kawasan GBI bisa dinyatakan sebagai zona bebas (Zona Hijau) bagi ojol.
Tuntutan ini langsung menuai kritik dari masyarakat yang merasa bahwa langkah tersebut melanggar hak mereka untuk memilih moda transportasi.
Tanggapan Masyarakat di Media Sosial
Sejumlah komentar dari warga di akun Instagram@mediainfojabar menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap sikap Ojek Pangkalan.
Salah satu pengguna Instagram dengan akun @i_oneabdus menulis, "Anehhhh nya nu boga imah di GBI da warga, lahan na da meunang mareuli masing2 warga na, lain opang nu ngabiayaan,,, tapi warga rek milih transportasi kudu make opang." ungkapnya.
Komentar tersebut mencerminkan kebingungan dan ketidakadilan yang mungkin dirasakan oleh warga yang tinggal di kawasan tersebut.
Selain itu, komentar lain datang dari akun @hilman_nh24 juga menunjukkan keprihatinan yang sama. Ia menulis, "Naon hese na sih ompang.tinggal ikutin jaman.naha oge ompang bet teu ikut jaman online.puguh puguh nambah penghasilan ompang. Jaman udah berubah bro." Ini menandakan bahwa masyarakat mengharapkan Ojek Pangkalan untuk beradaptasi dengan era digital dan tidak menghalangi kemajuan yang ada.
Situasi di GBI ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Hal ini diungkapkan oleh akun @asep_rukmana88 yang mengungkapkan kekecewaannya, “Can beres beres eta gusti ti 2015.” tulisnya.
Polemik antara Ojek Pangkalan dan Ojek Online di kawasan GBI jika dihitung telah berlangsung sekitar 11 tahun dan hingga kini belum menemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak.
Tuntutan Perubahan Sosial Mengikuti Perkembangan Teknologi
Ketegangan ini mencerminkan sebuah realitas yang lebih besar, di mana perubahan sosial dan teknologi bertemu dengan tradisi dan cara lama.
Sikap Ojek Pangkalan yang meminta biaya ganti demi mengatur akses penjemputan bagi Ojek Online jelas tidak mencerminkan semangat kolaborasi. Sebaliknya, hal ini justru mengganggu kenyamanan warga yang ingin memiliki pilihan dalam moda transportasi.
Lebih jauh lagi, dugaan intimidasi terhadap Ojek Online yang dilakukan oleh Ojek Pangkalan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi.
Masyarakat GBI adalah Pihak yang Paling Terdampak
Masyarakat berhak untuk memilih layanan transportasi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka tanpa adanya tekanan dari pihak lain.
Sikap Ojek Pangkalan yang menganggap diri mereka sebagai pemilik wilayah dan berusaha memonopoli akses penjemputan di kawasan tersebut perlu ditinjau kembali.
Sudah dipastikan hal ini akan mengganggu kenyamanan warga GBI yang menggunakan transportasi umum roda dua untuk aktivitas sehari-hari.
Di era teknologi informasi dan layanan berbasis aplikasi semakin mendominasi, Ojek Pangkalan seharusnya beradaptasi dan mencari cara untuk bersaing secara sehat, bukan dengan intimidasi atau pemaksaan.
Perubahan adalah bagian dari kehidupan, dan siapapun yang tidak siap untuk beradaptasi akan tertinggal. Di sinilah perlunya dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Sumber: Media Info Jabar, @mediainfojabar di Instagram



0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D