Gfr6TUC7BUM9TSd5TfW0BSro
Light Dark
Kuasa Hukum Erwin Soroti Ketidakjelasan Proses Hukum, Desak Kejaksaan Periksa Farhan

Kuasa Hukum Erwin Soroti Ketidakjelasan Proses Hukum, Desak Kejaksaan Periksa Farhan

Daftar Isi
×

Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Farhan. 

Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Erwin, Rohman Hidayat, setelah sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Selasa (6/1/2026).


Pemeriksaan Wali Kota Dinilai Penting

Rohman Hidayat menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung. 

Menurutnya, keterangan saksi, termasuk Erwin, telah menjelaskan peran kepala daerah dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. “Klien kami, Pak Erwin, diperiksa oleh Kejaksaan pada 29 dan 30 Desember 2025 selama dua hari, bersamaan dengan tersangka lain, Pak Awangga,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kliennya, Rohman menjelaskan sampai hari ini tidak ada bukti yang jelas atas dugaan penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan hingga pemerasan.

Lebih lanjut Rohman mengatakan, "Dari keterangan Pak Erwin seharusnya inilah saat yang tepat Kejaksaan memeriksa Wali Kota" tegasnya.


Kewenangan Wali Kota Dalam Rotasi Jabatan

Dalam konteks dugaan jual beli jabatan, Rohman mengingatkan bahwa kewenangan Erwin sebagai Wakil Wali Kota sangat terbatas. 

Sementara itu, kewenangan penuh untuk melakukan rotasi dan mutasi jabatan ada di tangan Wali Kota. 

Okeh karena itu, kuasa hukum Erwin mempertanyakan mengapa Wali Kota Farhan sampai saat ini belum diperiksa oleh Kejaksaan, padahal dugaan kasus ini berkaitan langsung dengan tanggung jawab Wali Kota.


Ada Grup Whatsapp Pendopo Sebagai Bukti

Rohman juga menjelaskan bahwa terdapat bukti komunikasi yang signifikan dalam kasus ini. “Di handphone Wakil Wali Kota yang disita kejaksaan, terdapat grup WhatsApp yang berisi Pak Erwin, Pak Farhan, dan Pak Awang,” jelasnya. 

Informasi tersebut diharapkan dapat mendorong Kejaksaan Negeri Bandung untuk segera mengambil langkah tegas dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota.


Tuntutan atas Transparansi Hukum

Pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Wakil Wali Kota ini menyoroti ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung. 

Dengan tidak diperiksanya Wali Kota Farhan, banyak pihak merasa bahwa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. 

Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian publik, mengingat implikasi dari dugaan jual beli jabatan yang dapat mencoreng reputasi pemerintahan Kota Bandung.

Sumber: Instagram Pikiran Rakyat dikutip pada Rabu, 7 Januari 2026.


0Komentar