
Pemberlakuan Larangan Pembakaran Sampah di Kabupaten Bandung
BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung telah memberlakukan larangan terhadap pembakaran sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman. Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, khususnya di kalangan netizen. Pengumuman mengenai larangan tersebut diunggah di media sosial Instagram oleh salah satu akun media di Kota Bandung pada Jumat, 23 Januari 2026.
Respon Masyarakat Terhadap Kebijakan
Hanya sejumlah kecil netizen yang memberikan tanggapan positif terhadap larangan ini, biasanya mereka adalah individu yang telah menjadi korban dampak polusi akibat pembakaran sampah. Meskipun kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pencemaran lingkungan, reaksi negatif dari masyarakat juga terlihat, menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap implementasi larangan tersebut.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan ini, DLH Kabupaten Bandung berharap untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat. Namun, tantangan dalam penerapannya dan tanggapan dari netizen menandakan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Sumber: balebandung.com (23/01/2026)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D