Dua orang kolektor utang (debt collector) berinisial HA (35) dan MYSP (27) telah diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Bandung. Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MI (25).
Kronologi Insiden di Margahayu
Peristiwa ini terjadi di Jalan Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada hari Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Menurut keterangan Kapolsek Margahayu, AKP Hasbi Ask Sidiqie, sebagaimana diberitakan oleh www.detik.com (07/11/2025), insiden bermula saat korban MI baru saja menurunkan penumpang. Ia kemudian melihat pengemudi ojol lain sedang diberhentikan dan kendaraannya berusaha ditarik secara paksa oleh HA dan MYSP.
Kedua kolektor utang tersebut diduga melakukan penarikan paksa karena pengemudi ojol yang pertama diduga menunggak angsuran kredit kendaraannya.
Upaya Intervensi Berujung Kekerasan
Melihat kejadian tersebut, MI berinisiatif untuk mendekat dan mencoba melerai. Ia menanyakan surat tugas penarikan kepada kedua kolektor utang tersebut sambil merekam peristiwa itu menggunakan telepon genggamnya. Tindakan MI yang mendokumentasikan kejadian tersebut memicu kemarahan kedua pelaku.
Salah satu pelaku segera merampas dan merusak telepon genggam milik MI. Ketika MI meminta pertanggungjawaban, pelaku lainnya langsung melayangkan pukulan kepadanya.
Ancaman Setelah Dilerai Warga
Aksi kekerasan tersebut akhirnya dihentikan setelah seorang satpam dari salah satu toko di lokasi kejadian turun tangan untuk melerai. Meskipun situasi sempat mereda, salah satu pelaku melontarkan kalimat ancaman dalam bahasa Sunda kepada para pengemudi ojol yang ada di lokasi. "Ke Mun Panggih Deui Di Jalan Beak," yang berarti "Nanti kalau ketemu lagi di jalan, habis," ujar AKP Hasbi menirukan ancaman pelaku.
Tindakan Cepat Pihak Kepolisian
Setelah menerima laporan dari korban, pihak Kepolisian Sektor Margahayu segera bergerak ke lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, HA dan MYSP, dan membawa mereka ke Mapolsek Margahayu untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku terkait dugaan kekerasan di muka umum serta perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.
Referensi:
Artikel ini disusun ulang berdasarkan fakta dari laporan berita yang dipublikasikan oleh detikJabar pada tanggal 7 November 2025.



0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D