Gfr6TUC7BUM9TSd5TfW0BSro
Light Dark
Dedi Mulyadi Akan Jadikan Vasektomi Syarat Bansos? MUI Bilang Itu Haram Jika Mandul Permanen

Dedi Mulyadi Akan Jadikan Vasektomi Syarat Bansos? MUI Bilang Itu Haram Jika Mandul Permanen

Daftar Isi
×


Sobat Unfold, baru-baru ini muncul wacana dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengusulkan vasektomi sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan tegas bahwa tindakan vasektomi yang menyebabkan kemandulan permanen adalah haram menurut syariat Islam.

Melansir dari pemberitaan mediaindonesia.com (02/05/2025), Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan bahwa fatwa MUI tahun 2012 menyatakan vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti kondisi medis tertentu. "Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya," ungkap beliau.


Fatwa MUI dan Syarat Ketat Vasektomi

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa vasektomi hanya boleh dilakukan jika memenuhi lima syarat ketat:

  1. Dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
  2. Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
  3. Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
  4. Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
  5. Tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.

Namun, Kiai Abdul Muiz menegaskan bahwa rekanalisasi tidak menjamin 100% keberhasilan pengembalian fungsi reproduksi. "Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tegasnya.


Pentingnya Memperhatikan Aspek Syariat dalam Kebijakan

Sobat Unfold, MUI juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal tanpa edukasi yang jelas. Pemerintah harus transparan dan objektif dalam menyosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya.

MUI menekankan bahwa penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi dijadikan dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama. Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar keluarga bisa bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tetap menyiapkan generasi penerus bangsa.

Jadi, inovasi kebijakan seperti usulan vasektomi sebagai syarat bansos harus benar-benar memperhatikan aspek lain, terutama syariat agama, agar tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Bagaimana menurut Sobat Unfold, apakah kebijakan yang inovatif harus selalu dikaji ulang dari berbagai aspek, termasuk agama dan budaya?

Sumber: mediaindonesia.com

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads