Gfr6TUC7BUM9TSd5TfW0BSro
Light Dark
Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Kampung Gajah

Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Kampung Gajah

Daftar Isi
×

Kematian Tragis Siswa SMPN 26 Bandung

Seorang siswa yang diketahui berasal dari SMP Negeri 26 Bandung, dikenal dengan inisial ZAAQ, telah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pelajar dari SMK asal Garut. Kejadian ini menambah daftar kejahatan terhadap pelajar di Indonesia dan memicu keprihatinan masyarakat.

Motif Dendam di Balik Pembunuhan

Menurut informasi yang diperoleh, tersangka mengaku melakukan tindakan kejam tersebut karena merasa dendam setelah korban memutuskan hubungan pertemanan diantara mereka. Pengakuan ini menyoroti bagaimana perasaan pribadi dapat memicu tindakan yang sangat merugikan.

Melansir pemberitaan detikjabar.com (16/2/2026), korban yang diketahui berusia 14 tahun itu dibunuh secara keji oleh tersangka berinisial YA sebagai eksekutor utama. ZAAQ dieksekusi di lahan bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat (KBB) pada haru Senin (9/2/2026) lalu.

Ancaman Hukuman dan Penanganan Oleh Pihak Berwajib

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelajar Garut dalam aksi pembunuhan ini. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan penanganan oleh aparat hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat ditemui, Minggu (15/2/2026), mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Uu Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ujar Niko



Sumber: detik.com (15/02/2026)

0Komentar