
Pemkot Bandung Dorong Teknologi RDF dalam Pengelolaan Sampah
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mendorong penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai solusi utama dalam pengelolaan sampah perkotaan. Langkah ini diambil seiring dengan kebijakan penyegelan insinerator konvensional yang mulai diberlakukan sejak awal tahun 2026.
Langkah Pemanfaatan Teknologi RDF
Penggunaan teknologi RDF bertujuan untuk memastikan bahwa layanan pengelolaan sampah tetap dapat berjalan meskipun terdapat pengetatan dalam regulasi lingkungan.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menekankan pentingnya penggunaan teknologi pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
RDF dianggap sebagai alternatif yang realistis karena dapat mengolah sampah menjadi bahan bakar serta mengurangi jumlah residu yang harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menyebutkan bahwa saat ini RDF menjadi opsi utama yang paling memungkinkan untuk diterapkan di Kota Bandung berdasarkan ketersediaan infrastruktur yang ada.
Fasilitas RDF di Kota Bandung
Salman menjelaskan bahwa fasilitas RDF di Kota Bandung telah tersebar di beberapa lokasi dan sebagian telah beroperasi. Keberadaan fasilitas ini menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk menggantikan insinerator konvensional yang kini tidak diizinkan beroperasi.
Beberapa lokasi RDF yang telah berjalan antara lain di kawasan Batu Nunggal, TPS Batu Nunggal, serta Bebakan Siliwangi. Selain fasilitas yang dibangun oleh pemerintah daerah, Kota Bandung juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
Dia menambahkan bahwa terdapat empat fasilitas RDF tambahan yang merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengolahan sampah, terutama di wilayah dengan tingkat timbulan sampah yang tinggi.
Kendala dan Upaya Evaluasi
Walaupun demikian, Salman mengakui bahwa tidak semua fasilitas RDF dapat beroperasi secara optimal. Beberapa lokasi masih menghadapi kendala teknis dan operasional, sehingga kontribusinya terhadap pengurangan sampah masih belum maksimal. “Yang masih nyengseret itu ada di Tegalega dan Cicukang Holis. Di sana memang masih ada beberapa kendala yang perlu kami benahi,” ungkap Salman.
Kondisi ini mendorong Pemkot Bandung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja fasilitas RDF yang ada, termasuk perbaikan dalam aspek teknis, pengelolaan operasional, serta kesiapan sumber daya manusia.
Proyeksi dan Kebijakan Masa Depan
Salman menyatakan pentingnya upaya optimalisasi RDF, mengingat teknologi ini diproyeksikan sebagai pengganti utama insinerator konvensional. Selain lebih ramah lingkungan, RDF juga memberikan nilai tambah dengan menghasilkan bahan bakar alternatif dari sampah.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan RDF dapat mengurangi ketergantungan Kota Bandung terhadap TPA, sehingga volume sampah yang dibuang dapat berkurang dan umur pakai TPA diharapkan bisa diperpanjang.
Di masa depan, Pemkot Bandung akan terus menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan regulasi dari pemerintah pusat dan terbuka untuk penerapan teknologi lain yang lebih efektif dan berkelanjutan. “Optimalisasi RDF, persoalan sampah di perkotaan dapat ditangani secara lebih sistematis, berkelanjutan, serta sejalan dengan target pengurangan emisi dan perlindungan lingkungan hidup,” tutup Salman.
Sumber: radarbandung.id (07/02/2026)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D