Gfr6TUC7BUM9TSd5TfW0BSro
Light Dark
Kronologi Dokter Residen RSHS Perkosa Anak Wanita Pasien yang Sedang Kritis

Kronologi Dokter Residen RSHS Perkosa Anak Wanita Pasien yang Sedang Kritis

Daftar Isi
×
BANDUNG — Kejadian mengejutkan datang dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seorang dokter residen berinisial PAP ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Mari kita simak kronologi lengkapnya agar tidak salah paham.

Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025, saat korban FH yang berusia 21 tahun mendampingi ayahnya yang sedang kritis. Dokter PAP, yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, meminta korban untuk menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarganya.

Mengutip pemberitaan tempo.co (9/4/2025) aksinya ini terjadi di ruang nomor 711 RSHS sekitar pukul 01.00 WIB, PAP menyuntikkan cairan bius melalui selang infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali.

Akibat tindakan bejat ini, FH pun tidak sadarkan diri dan baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dalam kondisi bingung dan merasakan perih di bagian tubuhnya saat buang air kecil. Setelah kejadian tersebut, ia melaporkan apa yang dialaminya kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa dokter berusia 31 tahun ini memiliki indikasi kelainan perilaku seksual berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik yang akan dilakukan lebih lanjut oleh penyidik.

Setelah lima hari pelarian pasca-kejadian tersebut, PAP berhasil ditangkap pada tanggal 23 Maret di sebuah apartemen di Bandung. Namun sayangnya saat akan ditangkap dia mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan harus dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan.

Penyidik juga menemukan barang bukti berupa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Semua sampel tersebut kini telah dibekukan untuk diuji DNA demi memastikan kecocokan dengan tersangka.

Universitas Padjajaran pun mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan PAP dari program PPDS-nya setelah mengetahui kasus ini. Dekan Fakultas Kedokteran Unpad menegaskan bahwa mereka sangat mengutuk segala bentuk kekerasan seksual dalam lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

Saat ini dokter PAP terancam hukuman maksimal selama dua belas tahun penjara sesuai Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena semua bukti sudah terkumpul termasuk keterangan dari sebelas saksi terkait kasus ini.

Semoga keadilan segera ditegakkan bagi korban dan keluarga! 

Sumber: tempo.co

0Komentar

Jasa pembuatan website Bandung