
Pemkab Bandung Barat Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang bersifat unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Apresiasi atas Sinergitas
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, mengungkapkan rasa terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan BPK RI. Ia menyatakan, “Dengan sinergitas yang baik ini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan serta dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”
Kewajiban Konstitusional dalam Pengelolaan Keuangan
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, menjelaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. “Penyampaian LKPD unaudited ini sebagai bagian dari kewajiban konstitusional dan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyampaian LKPD tersebut juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. “Laporan keuangan yang disampaikan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai,” tambahnya.
Harapan terhadap Proses Pemeriksaan
Ade Zakir juga menegaskan harapannya agar proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI dapat berjalan dengan baik. Rencananya, entry meeting untuk pemeriksaan detail akan dimulai pada tanggal 2 April 2026. “Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang,” tutupnya.
Sumber: radarbandung.id (30/03/2026)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D