
Penangkapan Enam Debt Collector
Aparat Satreskrim dari Polrestabes Bandung telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua pengendara motor di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Penangkapan ini dilakukan setelah video yang menunjukkan korban berlumuran darah menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
Kronologi Peristiwa Pengeroyokan
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Anton, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026. Awalnya, peristiwa ini dipicu oleh perselisihan antara korban dan kelompok debt collector yang sedang melakukan penarikan kendaraan.
Korban merasa bahwa prosedur penarikan motor yang dilakukan oleh debt collector tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidakpuasan ini membuat korban mendatangi kelompok penagih utang, hingga situasi berujung pada keributan dan kekerasan.
“Korban merasa penarikan kendaraan tidak sesuai prosedur. Saat korban mendatangi kelompok debt collector, terjadi perselisihan paham yang kemudian memicu keributan dan berujung pada penganiayaan,” ujar Anton saat ditemui di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Kamis, 12 Maret 2026.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Akibat insiden tersebut, dua korban mengalami luka serius di wajah dan kepala. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Regol, yang langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Anton mengungkapkan bahwa setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Alhamdulillah malam kami berhasil mengamankan enam orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan,” kata Anton.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk siapa yang terlibat langsung dalam aksi pemukulan terhadap korban. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan terhadap mereka yang memiliki cukup bukti. Anton juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap aksi kekerasan oleh debt collector di ruang publik.
“Para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya.
Barang Bukti dan Detail Kekerasan
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan, seperti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa para pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban, dengan beberapa di antaranya menggunakan tangan kosong, sementara yang lain menggunakan alat pemukul berbahan besi yang diselipkan di jari.
Kasusnya Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah beredar rekaman video yang menunjukkan dua pengendara motor terkapar di pinggir Jalan Pasirluyu dengan kondisi luka di kepala dan wajah. Salah satu korban diketahui berinisial AA, yang terlihat meringis kesakitan sambil memegang bagian kepalanya dan menyebutkan kepada warga yang menolong bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok mata elang.
Korban lainnya terlihat bersandar di depan sebuah toko dengan wajah dan kepala berlumuran darah. Keduanya bahkan sempat meneriaki para pelaku saat kejadian.
Sumber: radarbandung.id (13/03/2026)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D