Gfr6TUC7BUM9TSd5TfW0BSro
Light Dark
Video Dugaan Praktik Monopoli Ojek di GBI Kembali Viral, Akankah Ada Ditindak Tegas Aparat?

Video Dugaan Praktik Monopoli Ojek di GBI Kembali Viral, Akankah Ada Ditindak Tegas Aparat?

Daftar Isi
×


Di tengah maraknya penggunaan ojek online (ojol) sebagai moda transportasi yang praktis, muncul isu serius yang mengancam keberlangsungan layanan tersebut.

Di kawasan Griya Bandung Indah (GBI) dan Bodogol, sejumlah oknum ojek pangkalan (opang) diduga melakukan praktik monopoli dan pemaksaan terhadap penumpang, yang berpotensi melanggar dua undang-undang penting di Indonesia.

Informasi yang diperoleh dari akun Instagram @InfoGBI menunjukkan bahwa pengendara ojol dihalangi untuk menjemput penumpang secara langsung. 

Dalam video yang beredar, penumpang diarahkan untuk melakukan transit di pangkalan tertentu, yang berpotensi mengganggu mobilitas warga dan melanggar hak-hak konsumen.

Pelanggaran Terhadap Hak Konsumen

Menurut Pasal 15 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang menawarkan jasa dengan cara pemaksaan yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen. 

Dengan memaksa penumpang untuk menggunakan jasa tertentu, oknum opang telah menghilangkan kebebasan memilih yang seharusnya dijamin oleh negara.

Lebih dari sekadar masalah sosial, tindakan ini berpotensi menjadi ranah pidana. Jika terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen dengan pemaksaan, pelaku bisa menghadapi ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Dampak terhadap Persaingan Usaha

Tidak hanya berpotensi melanggar hak-hak konsumen, tindakan pelarangan ojol juga menyentuh aspek hukum lain, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Berdasarkan Pasal 19, pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang menghalangi konsumen untuk melakukan hubungan usaha dengan pesaingnya. Praktik ini jelas menghambat keberlangsungan dan persaingan sehat di sektor transportasi.

Melalui pengamatan yang dilakukan, terlihat bahwa tindakan intimidasi, pungutan wilayah tanpa dasar hukum, serta pemaksaan transit ini bukan sekadar masalah kecil, tetapi menciptakan iklim yang tidak sehat bagi pengguna transportasi. 

Masyarakat diharapkan dapat mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum dan pihak terkait agar tindakan-tindakan semacam ini dapat dihentikan.

Panggilan untuk Penegak Hukum

Semua pihak kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang. Penegakan hukum yang cepat dan tepat sangat dibutuhkan untuk menanggulangi masalah ini. 

Praktik-praktik yang merugikan konsumen dan menghalangi persaingan usaha harus segera ditindaklanjuti agar tercipta iklim transportasi yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Dengan adanya video yang memperlihatkan sekelompok orang diduga opang memberhentikan ojol, harapan akan tindakan hukum semakin menguat. 

Masyarakat berharap bahwa tindakan ini tidak hanya menjadi sorotan, tetapi juga memicu tindakan nyata dari pihak kepolisian agar pelanggaran hukum tidak terulang di masa mendatang.

Harapan Adanya Tindakan Tegas

Dugaan praktik monopoli dan pelanggaran hak konsumen oleh oknum opang di kawasan GBI dan Bodogol menjadi sebuah isu yang serius. Tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem transportasi yang seharusnya memberikan kenyamanan dan kemudahan.

Penegakan hukum yang tegas dan segera sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa dan memastikan perlindungan hak-hak konsumen di masa mendatang.

Sumber: Aku  Info GBI (@InfoGBI di Instagram, Selasa, 27 Januari 2026)

0Komentar