Sebuah razia minuman keras (miras) yang dilakukan oleh Jajaran Polresta Cirebon di Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan 136 botol miras tradisional ciu. Aksi razia pekat ini dilaksanakan dengan intensif hingga ke tingkat Polsek jajaran.
Miras Disita di Kecamatan Babakan dan Pabuaran
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa miras yang berhasil disita berasal dari wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran Kabupaten Cirebon. Penjual miras yang tertangkap langsung diproses secara hukum.Masyarakat Diharapkan Aktif Melaporkan Kejahatan
Kombes Pol Sumarni juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan 08112497497. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban.Peran Masyarakat Sangat Penting
Menurut Kombes Pol Sumarni, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah kriminalitas dan menjaga keamanan lingkungan. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif.Sumber: bandungberita.com (07/12/2025)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D