Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai
PT Sriwijaya diduga menggarap lahan hingga ke kawasan sempadan sungai di Desa Purwa Asri, Kecamatan Lempuing, OKI. Pelanggaran ini merujuk pada Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.Ancaman Ekosistem dan Mata Pencarian Warga
Area yang terdampak dikenal sebagai lebung, habitat penting bagi berbagai jenis ikan. Kawasan ini merupakan sumber kehidupan utama bagi masyarakat pengemin yang bergantung pada hasil sungai. Aktivitas perkebunan di bibir sungai dikhawatirkan akan merusak ekosistem air secara permanen. Hal tersebut juga mengancam keberlanjutan sumber mata pencarian warga setempat.Sorotan Organisasi Masyarakat
Organisasi Masyarakat Sumsel Bersatu turut menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Sriwijaya ini. Seperti yang diberitakan oleh bandungberita.com (05/12/2025), perwakilan organisasi, Yopy Metha, mendesak pemerintah segera mengevaluasi izin perkebunan tersebut. Yopy menegaskan bahwa kewajiban menjaga lingkungan harus tetap dipatuhi, meskipun lahan tersebut termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.Tuntutan Evaluasi dan Aksi Protes
Yopy juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk meninjau langsung lokasi. Pihaknya ingin mempertanyakan secara langsung operasional perusahaan PT Sriwijaya. Organisasi Sumsel Bersatu bahkan berencana menggelar aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes. Hingga artikel ini ditulis, pihak PT Sriwijaya belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang dilayangkan.Sumber: bandungberita.com (05/12/2025)


0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D