
Sobat Unfold, baru-baru ini Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, mengambil sikap yang berbeda dalam membuktikan rekam jejak akademiknya. Saat melapor di Polda Metro Jaya, Jokowi memperlihatkan seluruh ijazah dari SD hingga kuliah di UGM. Namun, saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, melalui kuasa hukumnya, ia menolak menunjukkan ijazah tersebut.
Nah, kenapa ya bisa begitu? Yuk simak berita selengkapnya
Jokowi Tak Hadir, Kuasa Hukum Menolak Menunjukkan Ijazah Saat Persidangan
Melansir dari pemberitaan cnnindonesia.com (01/05/2025), kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa Jokowi sudah memperlihatkan secara jelas ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah UGM kepada penyidik di Polda Metro Jaya.Yakup juga menegaskan bahwa Jokowi siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan dalam proses penyidikan.
Namun, di sisi lain, kuasa hukum lain, YB Irpan, menolak tuntutan penggugat agar Jokowi menunjukkan ijazah dalam sidang mediasi di PN Surakarta. Menurutnya, penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menuntut hal tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Jokowi berhak atas perlindungan ranah pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya.
"Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ujar YB Irpan usai sidang.
Sobat Unfold, transparansi adalah salah satu prinsip utama dalam mencari keadilan. Seharusnya, bukti-bukti seperti ijazah ini ditunjukkan di sidang agar publik bisa melihat secara langsung dan proses hukum berjalan terbuka. Namun, yang terjadi justru Jokowi tidak hadir dalam sidang perdana dan kuasa hukumnya menolak menunjukkan ijazah di pengadilan.
Alasan Penggugat dan Respons Kuasa Hukum Jokowi
Penggugat, Muhammad Taufiq, mengajukan gugatan agar Jokowi dan beberapa pihak terkait menunjukkan ijazah tersebut ke publik. Taufiq beralasan bahwa sebagai mantan pejabat publik selama puluhan tahun, publik berhak mengetahui latar belakang pendidikan Jokowi. "Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya," kata Taufiq.Sementara itu, kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa Jokowi sudah menunjukkan bukti kelulusan secara lengkap kepada penyidik dan siap bertanggung jawab jika diperlukan. Namun, dalam proses sidang, mereka menolak tuntutan penggugat dengan alasan legal standing dan hak privasi.
Transparansi Dalam Proses Mencari Kebenaran
Sobat Unfold, kasus ini mengingatkan kita bahwa dalam proses mencari keadilan, transparansi sangat penting agar semua pihak bisa percaya pada proses hukum yang berjalan. Menunjukkan bukti secara terbuka di sidang adalah bagian dari prinsip tersebut. Semoga ke depannya proses ini bisa berjalan dengan lebih terbuka dan adil untuk semua pihak.Sumber: cnnindonesia.com
0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D