Gfr6TUC7BUM9TSd5TfW0BSro
Light Dark
Usai Dinyatakan Kalah, Pemprov Jabar Siap Banding atas Putusan Gugatan Lahan SMAN 1 Bandung

Usai Dinyatakan Kalah, Pemprov Jabar Siap Banding atas Putusan Gugatan Lahan SMAN 1 Bandung

Daftar Isi
×



Eh, guys! Ada kabar terbari nih soal SMAN 1 Bandung yang lagi ribut banget gara-gara sengketa lahan.

Gimana sih ceritanya sampai Pemprov Jabar kalah di pengadilan dan sekarang mau banding? Apa bener ada kejanggalan di balik putusan itu?

Yuk, simak terus biar gak ketinggalan drama lengkapnya!

Jadi gini, kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung ini udah masuk babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam gugatan mereka terhadap Pemprov Jawa Barat.

Tapi Pemprov gak tinggal diam, mereka siap ajukan banding karena merasa putusan itu gak adil dan penuh kejanggalan. Nah, apa aja sih alasan Pemprov sampai yakin bisa menang banding? Dan gimana nasib sekolah favorit ini kalau akhirnya harus digusur? 

Mengutip dari halaman berita jabar. detik.com (18 April 2025), Biro Hukum Setda Pemprov Jabar bilang bakal segera pelajari putusan resmi dan langsung ambil langkah hukum buat ajukan banding.

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Babak Baru yang Bikin Pusing

Putusan PTUN Menangkan PLK, Pemprov Jabar Siap Lawan

Gara-gara keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan PLK soal lahan SMAN 1 Bandung, suasana jadi makin panas. PLK ngotot sertifikat hak milik atas tanah sekolah itu harus dibatalkan karena klaim mereka sebagai penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL).

Tapi menurut Arief Nadjemudin dari Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, klaim ini aneh banget karena HCL sendiri sudah lama dibubarkan. "Kalau dilihat dari legal standing, penggugat ini sebelumnya mengklaim sebagai penerus dari HCL. HCL itu kan sudah dibubarkan, tapi kok ada penerusnya," kata Arief saat dikonfirmasi Jumat kemarin.

Selain itu nih ya guys, SHGB alias Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dipakai PLK udah kedaluwarsa sejak tahun 1980-an dan permohonan perpanjangan juga ditolak pemerintah waktu itu. Jadi menurut Arief secara hukum status tanahnya sudah jadi milik negara.

Kejanggalan Putusan & Dugaan Tindak Pidana

Arief juga bilang kalau selama persidangan nggak ada peninjauan kembali atas bukti-bukti tersebut dan bahkan sempat muncul fakta bahwa salah satu pengurus PLK pernah terlibat pemalsuan akta perkumpulan sampai dipidana. "Pada saat persidangan juga tidak dilakukan peninjauan kembali... kami juga menyampaikan di fakta persidangan bahwa si PLK ini pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya dan pernah dipidana," tambah Arief tegas. 

Karena hal-hal itulah pihak Pemprov merasa putusan hakim PTUN kurang adil apalagi menyangkut kepentingan umum seperti pendidikan anak-anak di SMAN 1 Bandung.

Langkah Banding Jadi Harapan Terakhir

Pemprov Jawa Barat memastikan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding dalam waktu dekat setelah menerima salinan resmi putusan tersebut. Mereka berharap dengan proses hukum lanjutan bisa membalikkan keadaan supaya sekolah tetap aman tanpa gangguan masalah lahan. "Kami belum menerima fisiknya tapi upayanya pasti kami akan banding," ujar Arief menutup pembicaraan dengan nada yakin.

Sejarah Sengketa & Dampaknya Buat Sekolah

Gugatan oleh PLK sendiri sudah didaftarkan sejak November tahun lalu dengan nomor perkara resmi di PTUN Bandung. Mereka menuntut agar sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pendidikan dicabut demi memberi ruang bagi sertifikat baru atas nama mereka sendiri diterbitkan untuk tanah seluas lebih dari delapan ribu meter persegi tempat berdirinya gedung SMAN 1 Bandung sekarang ini.

Putusan hakim pada Kamis lalu melalui e-Court memerintahkan pembatalan dokumen-dokumen administrasi terkait kepemilikan tanah oleh Disdik Jabar serta mewajibkan proses perpanjangan sertifikat hak guna bangunan atas nama penggugat alias PLK berjalan sesuai ketentuan baru tersebut.

Bunyi keputusan hakim jelas: "Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel Lebak Siliwangi... Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai... Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan..."

Wah parah banget ya kalau sampe bener-bener terjadi! Bisa-bisa sekolah legendaris ini kena gusur gara-gara urusan legalitas tanah yang rumit begini deh! 

Sumber: jabar.detik.com

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads