
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Erwin dan Rendiana Awangga Menjadi Tersangka
Erwin diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025. Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung periode 2024 - 2029, Rendiana Awangga, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Status Tersangka Berdasarkan Bukti yang Cukup
Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa status tersangka bagi Erwin dan Rendiana Awangga dinaikkan dari penyidikan umum ke khusus berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025.
Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan
Kedua tersangka terjerat dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan dugaan meminta paket barang dan jasa di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Meskipun demikian, kronologi lengkap kasus tersebut belum diungkap secara detail oleh pihak berwenang.
Penyidikan Masih Berlanjut
Irfan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sumber: www.radarbandung.id (10/12/2025)

0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D