Pengambilalihan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Sekretaris Dinas secara sepihak oleh Kepala Dispora Plt, berinisial ES kepada Sekertaris Dinas Definitif aktif, berinisial AS, dianggap sebagai kesewenangan yang melanggar Aturan Disiplin Pegawai Negeri. Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Aktifis Kota Cirebon Pepen Supendi SmHk, yang menilai tindakan ini sebagai pelanggaran disiplin yang serius.
Pelanggaran Terhadap Aturan ASN
Pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dispora Plt dengan mengambil alih tupoksi Sekretaris Dinas Definitif dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap hierarki serta struktur organisasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tupoksi Sekretaris Dinas
Sekretaris Dinas memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam berbagai hal, termasuk mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, kegiatan bidang-bidang, dan memberikan pelayanan administratif secara menyeluruh di lingkungan dinas. Tupoksi spesifiknya meliputi administrasi umum, perencanaan dan pelaporan, kepegawaian dan aset, koordinasi internal, serta pelayanan administrasi.
Sanksi Administratif yang Dapat Dikenakan
Menurut Pepen Supendi SmHk, tindakan pengambilalihan tupoksi Sekretaris Dinas yang dilakukan oleh Kepala Dispora Plt dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis hukuman disiplin yang mungkin diterapkan termasuk teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan hukuman disiplin berat.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan
Kepatuhan terhadap aturan dan tata tertib dalam lingkungan kerja, terutama di instansi pemerintah, menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga disiplin dan keadilan. Tindakan yang melanggar aturan harus ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai untuk mencegah terulangnya pelanggaran di masa depan.
Sumber: bandungberita.com (10/12/2025)
0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D