
Sidang kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Ciamis, memasuki minggu ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PHI Bandung, 9 Desember 2025.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini telah menjerat empat tersangka dari unsur dinas, konsultan, dan kontraktor.
Pejabat Tidak Membaca Dokumen
Arief Nurdjaman dalam kesaksiannya menyatakan bahwa perencanaan pembangunan USB dilakukan sesuai arahan PPK Disdik Jabar, Edi Kurnia.
Ia menegaskan anggaran Rp 2,6 miliar sangat tidak memadai untuk kondisi lahan yang memerlukan penataan cut & fill. “Untuk standar pembangunan di lokasi itu, minimal butuh sekitar Rp 10 miliar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Hakim Geram
Sementara itu, Pejabat Pengadaan Disdik Jabar Asep Suryadi mendapat teguran keras dari hakim karena menandatangani dokumen pengadaan tanpa membaca isi laporan. Hakim menilai kelalaian tersebut berkontribusi pada terjadinya persoalan hukum dalam proyek ini.
Kritik terhadap Pengawasan
Ketua Umum LSM Penjara PN, TB Asmara Mainur, menilai kesaksian yang muncul semakin menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan, khususnya dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kabid PSMK Disdik Jabar Edi Purwanto, yang hanya sekali meninjau lokasi saat progres proyek mencapai 55 persen.
Tersangka Baru Kemungkinan Muncul
Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan kecenderungan para saksi yang saling melempar tanggung jawab. “Kita lihat sidang selanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” pungkasnya. (***)
Sumber: bandungberita.com (10/12/2025)

0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D