Dalam pengumuman yang disampaikan melalui media sosial resminya, Dedi menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi maupun milik perusahaan. ”Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, Baik perorangan maupun perusahaan pemerintah, perusahaan swasta. Saya minta mulai besok tanggal 9 april 2025 sampai 30 Juni 2025 segera untuk mutasi,” kata Dedi Mulyadi.
Mengutip dari halaman berita jawapos.com (08/04/2025), Dedi menjelaskan bahwa tidak akan ada biaya mutasi atau pajak tahun ini yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Semua gratis! Hanya biaya pengurusan STNK saja yang tetap dikenakan sesuai ketentuan. “Ini kesempatan luar biasa,” tambahnya.
Dedi juga menekankan pentingnya kebijakan ini agar seluruh kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat membayar pajak kepada pemerintah provinsi setempat dan bukan ke daerah lain. ”Yang kami bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan, itu yang kami bebaskan. Ini kesempatan mohon dimanfaatkan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, harapannya adalah semua pengguna jalan bisa lebih bertanggung jawab dan mendukung pembangunan infrastruktur daerah melalui pembayaran pajak yang tepat.
Sumber: jawapos.com
0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D